PINRANG, KOMPAS.com - Berbagai produk minuman keras yang jumlahnya mencapai 6.126 botol, Jumat (22/4/2011) siang dimusnahkan. Ikut dimusnahkan, ratusan liter miras tradisional atau di daerah ini disebut ballo.
Ribuan botol miras tersebut dan tuak yang dimusnahkan, merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang disita dari sejumlah toko, warung, kios dan kafe yang ada di daerah lumbung pangan tersebut. Pemusnahan yang melibatkan unsur muspida, tokoh agama dan pejabat pemkab Pinrang tersebut dilakukan di pelataran Masjid Agung Al Munawir.
Kepada Kompas.com, Kasatpol PP Pinrang Abdul Rahman Usman mengatakan, pencegahan peredaran miras dalam wilayah Kabupaten Pinrang, sejauh ini telah di lakukan secara maksimal, kendati ada saja warga yang tetap menjual minuman yang dinilai sebagai salah satu penyebab timbulnya tindak kriminal tersebut.
"Hampir setiap hari pihak kami melakukan penyisiran ke titik-titik rawan yang dicurigai sebagai lokasi pengedaran dan penjualan miras. Dan tak jarang kami mendapat perlawanan dari warga," katanya.
Sesuai Perda Kabupaten Pinrang nomor 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang, sangat ditekankan larangan peredaran miras di daerah tersebut. Intensnya razia miras oleh Satpol PP Pinrang atas laporan warga yang merasa tak nyaman dan terganggu akibat efek miras yang di komsumsi pelakunya.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban visual kami kepada masyarakat dan pemerintah, terhadap hasil operasi miras yang kami lakukan. Pemusnahan miras kami lakukan setiap enam bulan setelah melakukan evaluasi atau jika gudang penampungan sudah penuh," jelasnya.
Wakil Bupati Pinrang H Andi Kaharuddin Machmud di lokasi yang sama mengharapkan, dengan intensitasi Satpol PP Pinrang yang rutin melakukan razia miras maupun ballo, diharapkan peredaran miras di Kabupaten Pinrang bisa diminimalisir sehingga kabupaten yang dikenal dengan sebutan daerah Seribu Satu Alquran tersebut, seluruh warganya betul-betul terbebas dari miras. "Tidak ada toleransi bagi pedagang maupun pelaku pengkomsumsi miras," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang